Bandungraya. net – Sumedang | Polsek Ujungjaya jajaran Polres Sumedang gelar Operasi yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 dan Kepbup No. 29 tahun 2021, yakni di jalan raya Ali Sadikin, Dusun Sanyere, Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Minggu (09/05/2021).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh personil gabungan dari TNI-Polri, Dishub dan SatPol-PP Ujungjaya.
Menurut keterangan Kapolsek Ujungjaya Iptu Luhut Sitorus S.H, bahwa giat tersebut merupakan realisasi tentang penerapan sanksi administratif pelanggaran protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM diwilayah Kabupaten Sumedang.
“Dalam Ops Yustisi penggunaan masker ini, terdapat dua orang pelanggar yang dikenakan sanksi teguran lisan dan pemberian masker sebanyak 2 pcs,” ungkapnya. (BR 11)
Discussion about this post