Oleh: Djamu Kertabudi, Perhati Pemerintahan
Bandung ( BR. NET) Baru kali pertama dalam sejarah pemerintahan Presiden secara langsung dan serentak melantik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagai hasil pilkada serentak nasional 2024. Meskipun dalam pasal 164 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2014 tentang pilkada disebutkan bahwa “Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibukota Propinsi”.
Namun dalam pasal 165 ayat (1) disebutkan bahwa ” Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”.
Mengingat pada pilkada 2024 ini pertama kali menyelenggarakan sistem pilkada serentak nasional, maka secara serentak pelantikan Kepala Daerah ini menggunakan pasal 165 ayat (1), dimana Presiden yang melantiknya. Dan kemungkinan pelantikan langsung oleh Presiden kali ini merupakan yang pertama dan terakhir. Karena pada periode selanjutnya akan menerapkan pasal 164 ayat (1), dimana Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur.
Maka dari itu, kang DS dalam memimpin Kabupaten Bandung periode kedua ini, memiliki spirit dan nuansa baru terutama keluasan pengetahuan dan wawasan saat mengikuti retret yang diselenggarakan Pemerintah Pusat, bagaimana memimpin Kab. Bandung yang tidak terlepas dari keselarasan dan sinkronisasi pembangunan antara kebijakan strategis nasional, propinsi dan Kabupaten sendiri, sebagai implementasi dari tercipta persepsi yang sama tentang hubungan pusat dan daerah dalam menjalankan Otonomi Daerah berazaskan “interelasi” (Saling keterkaitan) dan “interdepedensi” (saling ketergantungan) yang dapat bermakna “pusatnya daerah, dan daerahnya pusat”.
Dimana Kepala Daerah dan DPRD menjalankan Otonomi Daerah, dan pertanggungjawaban akhir ada ditangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Selain dari pada itu, sangat relevan dengan dinamika yang berkembang di Kabupaten Bandung, mengingat sebelumnya kang DS telah memiliki gagasan program pembangunan yang implementasinya harus melalui koordinasi, dan kolaborasi dengan pemerintah tingkat atas, seperti pembangunan “fly over” Bojong soang untuk mengurai kemacetan, pembangunan jalan Tol dan arteri yang menghubungkan Bandung dengan wilayah Cianjur selatan dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan pemberdayaan masyarakat khususnya di wilayah pacira (Pasir jambu, ciwidey, dan Rancabali). Dan wacana pembangunan jalan Tol Soreang – Garut melewati wilayah pangalengan Kemudian yang sudah pasti adalah pembangunan jalan Tol Cigatas (Ciieunyi, Garut, dan Tasikmalaya) yang melewati wilayah cileunyi, Rancaekek, cicalengka dan Nagreg Kab. Bandung ini konon akan dimulai pembangunannya pada tahun 2025 ini.
Dengan demikian, seyogyanya dari berbagai kalangan dapat mendukung dan mengawal kepemimpinan kang DS perioge kedua ini dalam rangka menuju Kabupaten Bandung yang lebih “Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera (BEDAS). Wallohu A’lam. (**)
Discussion about this post