Tasikmalaya (BR).-Bupati Tasikmlaya Ruzhanul Ulum pada 2 Juli 2018 lalu membuat surat edaran yang ditujukan kepada camat Se-Kabupaten Tasikmalaya, surat edaran No 15 tahun 2018 tentang, kepala desa dan perangkatnya yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota segera mengundurkan diri.
Berdasar pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa huruf i menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ kota dan jabatan lain yang di tentukan dalam perundang-undangan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 7 huruf ayat ( 1 ) huruf 1 angka 3 dan 4 menyatakan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b dan c ) menyatakan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali. Berkenaan dengan hal tersebut maka bagi kepala desa dan perangkat desa yang akan mencalonkan diri menjadi calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan pengunduran diri. | BR-05
Discussion about this post