Bandungraya.net – Cimahi | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Kali ini ada tiga orang ASN yang diperiksa KPK. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan erat dengan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan yang saat ini mendekam di Rutan KPK.
Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ASN pada hari ini. Salahsatunya yakni Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar.
“Dua ASN lainnya yakni atas nama Herman Permadi dan Efi Sukandar,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (8/6/2021).
Ali menyebut, pemeriksaan ketiga ASN tersebut berkaitan dengan dugaan TPK yang dilakukan oleh Aa Umbara Sutisna pada pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi,” ucap Ali. (Red)
Discussion about this post