Bandungraya.net-Kota Tasikmalaya | Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan Hasannudin, Membuka Acara Sosialisasi Pajak Reklame bertempat Di Ball Room Hotel Harmoni. Selasa, 8/6/2021.
Dalam Sambutannya Sekretaris Daerah Ivan Mengatakan Pajak Reklame Adalah Pajak Atas penyelenggaraan Reklame. Dalam penyeleggaraan Reklame harus memperhatikan terwujudnya keseimbangan antara aspek keamanan keselamatan ketertiban umum, penyelenggaraan reklame dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
“Berkenaan dengan hal tersebut pemerintah kota Tasikmalaya memiliki kewenangan dalam hal izin penyelenggaraan reklame, pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan reklame, pemungutan pajak reklame dan pemungutan retribusi sewa lahan atas penyelenggaraan reklame”, paparnya.
Ivan berharap dengan sosialisasi pajak reklame ini dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak reklame untuk pembangunan. (BR-19)
Discussion about this post