Bandungraya.net-Cimanggung | Memperhatikan data kasus positif Covid -19 di Kabupaten Sumedang saat ini status dari zona kuning ke Zona orange sehubungan hal tersebut Pemerintah Kecamatan Cimanggung keluarkan himbauan pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti dikatakan PLT Trantibum Kecamatan Cimanggung Didin Wahyudin. ST himbauan telah disampaikan kepada kepala desa se-Kecamatan Cimanggung, pengelola mini market, pengelola rumah makan dan masyarakat se-Kecamatan Cimanggung.
“Tempat kerja/perkantoran melakukan pembatasan dengan bekerja dari rumah menerapkan (work from home) sebesar 75 persen dan bekerja di kantor (work from office) sebesar 25 persen,”terang Didin.
Selain itu restoran/warung makan/cafe dibatasi kegiatannya dengan ketentuan makan dan minum di tempat hanya 25 persen. Jam operasional dibatasi hingga pukul 18.00 dan itu termasuk pusat pembelanjaan, mall, mini market dan usaha sejenis.
“Hari ini kami telah menyampaikan sosialisasi kepada semua pemilik toko swalayan. Mulai hari ini ketentuan tersebut diberlakukan,” tambahnya.
Selain karena pertimbangan untuk mencegah penyebaran virus corona, pembatasan jam buka toko swalayan itu mengingat ada sebagian yang buka hingga 24 jam.
“Sekarang sudah ada pembatasan jam tutupnya itu menindaklanjuti Peraturan Bupati Sumedang no 61 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019.
“Kami menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M. Menggunakan masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,”pungkasnya. (BR-08)
Discussion about this post