Bandungraya.net – Soreang | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Sugianto mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Bupati Bandung mengenai peraturan bupati (Perbup) parsial tersebut.
Sugianto mengatakan, Perbup parsial ini, berisi tentang alokasi anggaran untuk persiapan penerapan lockdown atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Dijelaskan Sugianto, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar melalui refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ini. Realokasi tersebut tertuang dalam Perbup parsial yang telah diterbitkan Bupati Bandung.
“Realokasi anggarannya sebesar Rp 80 miliar. Dari sisi anggaran, tentu DPRD harus sangat mendukung upaya pemerintah untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Dengan kewenangan DPRD, bagaimana nanti program yang diperintahkan pusat itu bisa lancar di Kabupaten Bandung. Terutama pengendalian masyarakat yang terkena Covid-19,” jelas Sugianto, kepada wartawan di Soreang, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, terkait alokasi anggaran dalam masa penerapan lockdown ini, pihaknya sudah menggeser alokasi anggaran belanja pegawai pada November dan Desember 2021. Untuk itu, pihaknya sudah membuat Perbup parsial.
“Terpaksa kita menarik (refocusing, realokasi) dulu untuk belanja pegawai. Alokasi belanja pegawai pada November dan Desember 2021 itu ditarik dulu untuk kegiatan Covid-19 karena kondisinya memang sangat memprihatinkan. Kebutuhan prioritas saat ini yaitu membeli peti mati dan kain kafan. Karena saat ini banyak yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Dadang. (BR.01)
Discussion about this post