Bandungraya. net – Sumedang | Danramil 1001/Sumedang Utara Kapten Inf Dede Baharudin bersama personil gabungan dan Tim Satgas Covid-19, melaksanakan woro – woro terkait disiplin penerapan prokes Covid-19 dan Kepbup No. 69 tahun 2021. Sekaligus membagikan selembaran brosur secara langsung ke pemilik Toko/ warung, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Senin (05/06/2021).
Selain Danramil, dalam kegiatan tersebut dilibatkan pula Plt Camat Sumedang Utara Eli S.Sos, Kapolsek diwakili Iptu Gusman, Kasib Daktun kejaksaan Ikbal SH, dan Dishub Sumedang diwakili Ruli.
Dijelaskan Danramil, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan penekanan kepada seluruh warga masyarakat agar tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga masyarakat, selalu membiasakan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi aktifitas dan mobilisasi di luar rumah,” harap Kapten Dede.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga mensosialisasikan Perbup tentang pelaksanaan PPKM Mikro Berskala Darurat, (mulai 3 – 20 Juli 2021) guna pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, khususnya diwilayah Kabupaten Sumedang.
“Adapun sasarannya, yakni mini market, toko, warung dan seluruh warga masyarakat yang berada diwilayah Kecamatan Sumedang Utara,” tukasnya. (BR 11)
Discussion about this post