Selasa, 14 Oktober, 2025

Hari ke Tujuh PPKM Darurat, Team Gabungan Tindak 283 Pelanggar

Bandungraya. net – Sumedang | Memasuki hari ke tujuh dalam masa tanggap PPKM Darurat. Team Gabungan telah menindak sebanyak 283 orang pelanggar dengan denda Administratif mencapai Rp. 25.556.000,00.

WAJIBDIBACA

Menurut keterangan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, bahwa hasil Ops Yustisi Penerapan sanksi administratif tersebut, terhitung dari tanggal 03 Juli sampai dengan 09 Juli 2021.

“Selain para pengusaha yang masih membandel toko perusahaannya tetap buka, maupun masyarakat yang melanggar prokes, telah dilakukan penindakan di Posko Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid- 19,” ungkapnya.

Kendati demikian, sampai saat ini dengan masih banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha/ masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat.

“Kami sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid- 19, tetap tidak henti-hentinya memberikan imbauan serta tindakan administratif kepada pelanggar prokes, agar membuat epek jera bagi masyarakat yang lainnya,” tutur Kapolres.

Ia pun berpesan, agar masyarakat yang tidak berkepentingan mendesak jangan keluar rumah dulu sebelum wabah Covid- 19 masih berlangsung.

“Mengingat setiap harinya, terus menunjukan peningkatan secara signipikan, sehingga pada hari kemaren saja orang yang terkonfirmasi Covid- 19 sebanyak 312 orang,” ujarnya.

Adapun, secara runut dipaparkan hasil sementara penerapan sanksi administratif dalam pelaksanaan PPKM Darurat, yakni antara lain :

1). Posko Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 102 Orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 3.054.000,00.

2). Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 16 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp.1.300.000,00.

3). Posko Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 112 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.826.000.

4). Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 25 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 2.201.000,00.

5). Posko Sukasari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00.

6). Posko Cimalaka Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00.

7). Posko Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00.

8). Posko Jatinangor Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00

9). Posko Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 700.000,00

10). Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 13 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 15.900.000,00. (BR 11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM