Bandungraya. net – Sumedang | Polsek Sumedang Utara jajaran Polres Sumedang melaksanakan pemasangan spanduk maklumat Badan Kerjasama Seluruh Gereja (BKSG), yakni bagi 6 Gereja yang ada di Kecamatan Sumedang Utara, Senin (12/07/2021).
Menurut keterangan Kapolsek Sumedang utara Kompol Ibnu Setiawan, bahwa pemasangan spanduk BKSG ini dalam rangka penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Sebelumnya, kami telah berkordinasi dengan BKSG mengenai pemasangan spanduk ini, yakni antara lain Gereja Kemah Daud, Gereja Betel Indonesia, Gereja GPI, Gereja HKBP Indonesia, Gereja GPDI, dan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Sumedang,” ungkapnya.
Hal tersebut, berdasarkan Inpres RI No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
“Maklumat tersebut, siaran pers resmi Presiden RI di kantor Setneg tentang Darurat Covid- 19 Jawa- Bali, sejak tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021. Dan sesuai Perbup Sumedang No. 69 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019, di Kabupaten Sumedang,” terangnya.
Kapolsek pun menegaskan, bahwa tujuan pemasangan spanduk BKSG untuk sementara waktu kegiatan peribadatan umat Kristiani tidak laksanakan dulu.
“Hal ini diberlakukan, selama masa PPKM Darurat dengan maksud untuk mencegah kerumunan guna memutus penyebaran Covid- 19,” tutur Kapolsek. (BR 11)
Discussion about this post