Bandung Barat (BR).- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menginventarisasi aset tanah milik Desa maupun milik Pemerintah Daerah dalam upaya menghindari atau mencegah kasus pertanahan hingga perlu penertiban yaitu dengan mendaftarkan aset tanah yang belum menjadi sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga akan menjadi jelas kepemilikan status tanahnya .
Hal tersebut dilakukan sesuai arahan Korpsugah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , ” dengan diwajibkan untuk segera menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan aset tanah milik Desa ” Yang disampaikan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dalam sambutannya pada acara Pembinaan Pencegahan Sengketa , Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Nasional KBB , di Kota Baru Parahiyangan baru-baru ini .
“Upaya tertib Administrasi dilakukan untuk memudahkan dan menjadi penting jika sudah menjadi dokumen negara , perlu disampaikan bahwa sengketa tanah sering menjadi konflik yang berkepanjangan , tentunya dengan adanya Pembinaan ini dapat mempermudah bagi para Kepala Desa dan para Camat khususnya dalam pengadministrasian pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),”ungkapnya. (BR-09)
Discussion about this post