Rabu, 15 Oktober, 2025

Polres Sumedang Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Ohen dan anaknya RM

Sumedang (BR).- Polres Sumedang menangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka SU alias Ohen dan anaknya RM dalam kasus perlidungan anak di bawah umur, pengeroyokan yang terjadi di Balai Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado.

WAJIBDIBACA

Adapun, Ebeneze Damanik sebagai Panasehat hukum melayangkan surat gugatan praperadilan kepada Polres Sumedang, atas penetapan tersangka kepada kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022 oleh Polres Sumedang.

Sedangkan, kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan ke dua atas UU.RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa Praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang, semenjak 21 Pebruari – 2 Maret 2022.

Dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, bahwa dari hasil Putusan sidang Praperadilan yang ditetapkan pada siang ini, Rabu (02/3/2022).

“Hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon (tersangka) terhadap termohon (Polres Sumedang) untuk seluruhnya,” jelas Kapolres. (BR 11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM