Garut, (BR).- Putri Tantia resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan Mas Yayu Siti Sapuro yang meninggal dunia.
Dengan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 171/Kep.201-Pemotda/2022 tertanggal 18 April 2022, Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut atas nama Putri Tantia dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi (Malangbong, Limbangan, Selaawi, Kadungora, leles, Leuwigoong, Cibiuk, Cibatu, kersmaanah), menjadi jawaban pasti Putri Tantia menjadi Anggota DPRD Garut Pengganti Antar Waktu pasca meninggalnya almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro.
Semenjak dikeluarkannya SK Gubernur tersebut, ucapan selamat dan sukses kepada Putri Tantia terus berdatangan, tidak terkecuali dari H. Aceng Roni Syahbana salah seorang pengurus harian DPD Partai Demokrat Jawa Barat priode 2022-2027 dan merupakan ketua PRUI Jawa Barat, mengucapkan selamat dan suksek atas terpilihnya Putri Tantia, semoga dengan terisinya kembali kursi DPRD dari Fraksi partai Demokrat setelah meninggalnya Mas yuyu bisa membawa perubahan, baik di DPRD Maupun di patrai itu sendiri.
“Saya berharap kepada putri Tantia benar-benar bisa mendengarkan dan menperjuangkan aspirasi masyarakat,”tandas H Aceng, Kamis 28/04/2022. (BR-27)
Discussion about this post