Soreang (BR).- Dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Bandung akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Rancamanyar, Kecamatan Baleendah untuk mengklarifikasi terkait saling tuding status jalan dalam kewenangan perbaikan.
Hal itu dikatakan H. Yayat Hidayat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya DPRD sudah menerima surat keluhan dari beberapa ketua RW di Desa Rancamanyar. Sebagai langkah awal, pihaknya akan memanggil Dinas PUPR, Pemdes dan Kecamatan.
“Surat keluhan dari beberapa ketua RW sudah diterima DPRD, pekan depan akan memanggil Kadis PUPR dan Kades Rancamanyar untuk menjelaskan terkait status jalan itu, apakah kewenangan Dinas atau Pemdes,” jelas Yayat saat ditemui diruang kerjanya di Soreang, Jumat (28/9).
Menurutnya, setelah mendapatkan klarifikasi kejelasan status jalan tersebut, dirinya berjanji akan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan aspirasi masyarakat. Sehingga, kondisi jalan tersebut segera diperbaiki.
“Kalau sudah mendapat kejelasan status jalannya, saya siap mendorong pemerintah agar segera memperbaiki kondisi jalan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Yayat mengatakan pada intinya aspirasi masyarakat sudah ditampung dan akan segera ditindaklanjuti. Tapi, pada prinsifnya pihaknya akan mencari tahu dulu apakah status jalan tersebut menjadi kewenangan dinas PUPR atau pemdes.
“Kalau status jalan kabupaten, saya siap mendorong dinas untuk memasukan anggaran perbaikan pada tahun 2019 nanti. Tidak bisa tahun sekarang, karena perlu proses penganggaran,” akunya.
Yayat menambahkan, kalaupun status jalan itu milik pemerintah desa. Dirinya tetap akan mendorong perbaikan jalan tersebut melalui aspirasi DPRD.
“Status apapun jalan itu, dirinya tetap akan mendorong pemerintah agar segera memperbaiki. Sehingga masyarakat pengguna jalan tersebut, merasa nyaman dalam berkendara,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung menegaskan bahwa jalan rusak yang menghubungkan RW 02, 04, 17 dan 21 di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah bukan termasuk jalan kabupaten. Oleh karena itu Pemkab Bandung tak memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Berdasarkan hasil konfirmasi ke rekan-rekan di UPTD Sarana dan Prasarana serta Bidang Jalan, lokasi tersebut status jalannya termasuk jalan desa yang menuju perumahan,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bandung Achmad Kosasih. (BR-01)
Discussion about this post