Soreang (BR).- Jalan rusak yang menghubungkan 4 RW di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung berstatus sebagai jalan inspeksi yang menjadi aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Kondisi itu membuat pemerintah Kabupaten Bandung ataupun pemerintah Desa Rancamanyar belum bisa memperbaiki jalan yang rusak selama 15 tahun tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Agus Nuria menegaskan, jalan yang terbentang di wilayah RW 04, 17 dan 21 Desa Rancamanyar merupakan jalan inspeksi yang dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. “Jadi jalan itu adalah aset milik BBWS Citarum,” katanya saat ditemui di Gedong Budaya Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (1/10/2018).
Oleh karena itu, kata Agus, Dinas PUPR tidak memiliki wewenang untuk memperbaiki jalan tersebut sebelum ada penyerahan aset dari BBWS. Pernyataan itu sekaligus menepis pernyataan Sekretaris Dinas PUPR Achmad Kosasih.
Sebelumnya, Achmad mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan desa, karena tidak masuk dalam daftar jalan kabupaten sesuai Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 620/Kep.311-DPUPR/2018 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
Lebih lanjut Agus membenarkan jika jalan di lingkungan di wilayah RW 02 memang sempat berstatus jalan kabupaten. Namun setelah pelurusan Sungai Citarum, jalan tersebut statusnya juga menjadi jalan inspensi BBWS.
“Dulu pernah dibangun (diperbaiki) oleh BBWS, jadi asetnya sudah jadi kewenangan BBWS. Kalau bagi saya tidak masalah jika memang itu aset Pemkab, maka kami yang akan memperbaiki,” tutur Agus.
Agus juga menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BBWS untuk mempertegas status jalan tersebut. “Kalau memang BBWS sudah lepas tangan dan tidak mau memperbaiki, kemudian menyerahkan asetnya ke Pemkab Bandung, kami siap memperbaiki,” ujarnya.
Selama ini kata Agus, Dinas PUPR bukannya tidak mau memperbaiki jalan tersebut. Namun ia tak mau pihaknya disalahkan karena melaksanakan pekerjaan jalan yang bukan aset Pemkab Bandung. (BR-01)
Discussion about this post