Soreang (BR).- Dalam pemberitaan sebelumnya Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna menggelar silaturahmi dengan puluhan wartawan yang tergabung di PWI dan IJTI yang bertugas di wilayah Kabupaten Bandung.
Silaturahmi tersebut digelar di Rumah Jabatan Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (1/7/2022).
Dalam penyampainya Bupati Bandung mengatakan bahwa Ia bersama Isteri tercintanya, akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci kurang lebih selama 22 hari, ia berangkat kloter terakhir untuk menunaikan panggilan Allah, yaitu melaksanakan ibadah haji,” kata Dadang kepada wartawan.
Dadang mengatakan, keberangkatannya telah mendapatkan izin dari Mendagri. Dan surat dari Mendagri telah keluar.
“Awalnya saya akan melaksanakan ibadah haji selama 42 hari, namun karena saya sebagai pelayan rakyat, sehingga ada tugas yang tak bisa ditinggalkan. Dan alhamdulillah sudah dapat izin Mendagri,” ungkap Dia.
Dadang menyebut, ia dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 24 Juli 2022 mendatang, Jadi tanggal 23 Juli saya mulai persiapan pulang, dan tanggal 24 Juli sudah kembali ke Indonesia, ucap Dadang Supriatna.
” Untuk tugas-tugas di pemerintah Insha Allah tidak akan terganggu karena ada Sekda. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut salah seorang pakar Otonomi daerah yang juga sebagai Akademisi, H. Jamu Kertabudi mengatakan bahwa keberangkatan Bupati Bandung ke Tanah Suci itu merupakan panggilan yang maha kuasa.
Namun tentunya keberangkatanya melalui proses yang harus ditempuh, karena dia sebagai kepala Daerah. ujar Jamu Kertabudi Sabtu 02 Juli 2022.
” Yang jelas, setelah mendapat ijin Mendagri melalui Gubernur bagi Bupati Bandung untuk menunaikan ibadah haji, maka Gubernur menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas Bupati,” Papar Jamu.
Masih dikatakan Jamu Kertabudi, Gubernur bisa menjuk Sekda sebagai pelaksana harian (plh) Bupati apabila Wakil Bupati berhalangan, karena Berdasarkan UU No.23 Tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan dibawahnya menyebutkan itu, Jelas Kang Jamu sapaan akrab H. Jamu Kertabudi.
Dan Penunjukan dari Gubernur untuk Pelaksaana Tugas Bupati cukup melalui Surat Kawat/Radiogram, tutupnya (BR.01)
Discussion about this post