GARUT, (BR.NET) – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Garut pada hari ini resmi diberhentikan berdasarkan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (PDAM).
“Perberhentian direksi itu sudah diatur Permendagri Nomer 23 Tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Dsersh Air Minum (PDAM),” kata Abdusy Syakur Amin Bupati Garut. Jum’at (9/5/2025).
Untuk mengisi kekosongan direksi, imbuh dia, akan ditugaskan pada Dewan Pengawas, satu menjadi plt direksi dan satu lagi plt wakil direksi sampai menunggu proses seleksi.
“Yang sekarang komunikasi yang baik antara PDAM dengan Pemerintah maka saya minta yang selama ini mewakili pemerintah yaitu Gania menjadi plt.direksi PDAM dan Hendro wakilnya,” ungkapnya.
Adapun pelaksanaan proses seleksi, kata dia, akan di lakukan mulai pada hari Rabu sekarang dan yang menarik hasil seleksi harus ada persetujuan atau ijin Mendagri.
Syakur meminta pada direksi yang terpilih menyakinkan pihak swasta dan pemerintah pusat penambahkan modal untuk ekspansi.
Karena kita harus bergerak cepat itu kenapa itu salah satu 17 Sustainable Development Goals yang harus kita capai.
“Dalam RPJM diminta 40 persen kita baru 16 persen, 5 tahun hanya 15 -16 persen sakitu teu naek-naek mestinya ada lonjakan-lonjakan memang itu perlu modal. Yang kita prihatin biayaya oprasional naik sekitar 38 milyar itu yang bikin saya kecewa,” ungkapnya.(Dadang).
Discussion about this post