Bandung (BR).- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya mencegah kelalaian pembayaran kewajiban pajak, salah satunya dengan electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kepala Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, melalui ETLE ini bisa mendisiplinkan pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu pihaknya mengajak masyarakat melaksanakan kewajiban pajak dengan ETLE.
“ETLE bisa berhasil maksimal dengan dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” ujar Firman, melalui siaran pers Divisi Humas Polri, Senin (11/7/2022).
Firman mengatakan, upaya mencegah kelalaian pembayaran wajib pajak itu merupakan aspek penegakan hukum.
“Penegakan hukum diarahkan pada aspek pencegahan, kami bukan menarget beberapa banyak bisa melakukan. ETLE mencatat pertama sudah pasti atas nama siapa, di mana, alamatnya, dan sebagainya,” terangnya.
Firman pun memberikan support kepada jajaran di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Ia mengatakan, hasil pajak akan kembali ke masyarakat dengan bentuk pelayanan.
“Kami dari pihak kepolisian lalu lintas dalam hal ini akan terus memberikan support kepada rekan-rekan kita di Samsat untuk bisa melaksanakan tugasnya,” kata Firman.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali pembina Samsat. Dia berharap, hal tersebut membuat masyarakat lebih taat pajak.
“Kami memfungsikan kembali pembina samsat. Kita harapkan proses registrasi, verifikasi yang dilakukan pada kesempatan yang lebih baik ini dapat mengedukasi masyarakat agar masyarakat taat bayar pajak,” ungkap Rivan. (Red)
Discussion about this post