Sumedang (BR).- Satpol- PP Kabupaten Sumedang, kembali gelar sosialisasi, pembinaan dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) Tembakau di 5 wilayah dalam kabupaten Sumedang, yakni di Aula Desa Licin, Cimalaka, Senin 22 Agustus 2022.
Kegiatan tersebut, dipimpin Kasatpol- PP Syarif Effendi Badar S.Sos., M.Si, didampingi Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH., MH, beserta Kasi Binwasluh Wawan Arifin, dan Kasi Lidik Sidik Ian Ariyandhi.
Tampak hadir pula, sekaligus sebagai Narasumber Kepala DKUMPP Sumedang Hari Tri Santosa AP, MM, Kabag Setda Mulyana Toyibah, Kabid Linmas Dadi Kusnadi, Kasubag Pd Ekonomi Setda Denny Kuswaya, beserta Anggota komisi II DPRD Sumedang diantaranya, Asep Sumaryana, Deden Yayan, Didi Kurdi, Ely Walimah, dan Heti Andorina.
Sedangkan, 60 orang peserta yang hadir meliputi unsur Petani Tembakau, Pengusaha Tembakau, tokoh masyarakat, karang taruna dan para pemuda.
Dijelaskan Kabid PPUD, bahwa para peserta diberikan pembekalan, pengawasan peredaran Rokok tanpa cukai dan pengetahuan tentang DBHCHT oleh Narasumber.
“Mereka diberikan pengetahuan terkait barang- barang apa saja yang terkena cukai serta perbedaan roko ilegal dan legal,” terang Rizzal..
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman terkait tahapan-tahapan mengidentifikasi tembakau/ rokok ilegal secara kasat mata.
“Semoga, kedepannya masyarakat dapat berperan aktif membantu berantas peredaran rokok ilegal agar tidak membelinya, dan segera melaporkan jika ditemukan toko atau warung yang diduga menjual serta mengedarkan rokok ilegal tersebut,” harapnya. (BR-11)
Discussion about this post