Tasikmalaya, (BR).–Adanya dugaan KKN pada program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa barat untuk Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Pertenakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua BAKI Uge Teo Saputra dan Ketua DPC PJI-D Yan Daya Permana, mengatakan bahwa diduga adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada program bantuan Pemerintah Provinsi Jawa barat untuk Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Pertenakan, Perikanan dan Kelautan
“Banyak keganjilan dan beberapa permasalahan yang dilakukan kantor Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan setempat, bahkan pernah dimintai keterangan oleh pihak Aparatur Hukum Negara diantaranya mengenai, program ubi jalar dan ubi kayu Tahun Anggaran 2015- 2016, yang telah melakukan dipersivikasi program tersebut dalam rangka meningkatkan produktivitas produksi, bahan pakan ternak dan eksport,” paparnya.
“Program dengan tujuan untuk mensejahterakan petani maupun para peternak dengan anggaran mencapai milyaran rupiah tersebut bila dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas dan patut dipertanyakan, karena sampai saat ini tidak ada hasilnya, dan dianggap sia -sia,” tegas Yan.
Selanjutnya Yan memaparkan bahwa dalam program Pemberdayaan Masyarakat melalui Agribisnis Ayam Ras, Petelur di Kabupaten Tasikmalaya ( lokus di Desa Linggajati Kecamatan Sukaratu ( unit 1 ) dan lokus di Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah ( unit 2 ) dengan total nilai proyek sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) sumber anggaran dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2018, merupakan program aspirasi yang dibawa mantan oknum anggota DPRD Prov. Jabar dan kini telah menjadi wakil Bupati Tasikmalaya.
Dari narasumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan, mengatakan bahwa program tersebut diduga terjadi KKN, dimana penerima manfaat dari program tersebut tidak ada (fiktif), bahkan nama kelompok serta pengurus penerima manfaat tidak terdaftar dalam data base kelompok peternak di kantor Dinas Pertanian, begitu juga tidak ada dalam daftar legal formal dari Kemenkumham RI, sebagaimana persyaratan yang berlaku bagi calon penerima manfaat program Pemerintah.
“Kemudian tanah yang dijadikan tempat membangun kandang ayam di dua lokasi tersebut dibeli dari masyarakat oleh oknum tersebut ” tambah Yan.
Sampai berita ini diturunkan Ketua DPC PJID Tasikmalaya, belum pernah menerima keterangan resmi, mengenai adanya SP3 dan gelar perkara kasus tersebut, imbuh Yan Daya Permana.
Yan juga menambahkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempunyai program budi daya porang dari sumber anggaran Rp. 2.500.000.000,-( Dua miliar lima ratus juta rupiah) yang berasal dari sumber APBD Kabupaten Tasikmalaya, anggaran yang begitu besar tersebut, apakah sudah dapat meningkatkan kesejahteraan pembudidaya porang ?. Seperti diketahui program tersebut pernah menjadi isu para pendemo dari berbagai elemen masyarakat.
Selanjutnya program budidaya penanaman bibit pohon pisang dengan anggaran mencapai sebesar Rp. 5000.000.000,- (Lima miliar rupiah), dengan lokus di Kecamatan Cipatujah dan dikelola oleh gabungan kelompok tani yang disalurkan melalui kantor Dinas Pertanian setempat untuk TA 2019, diduga menjadi bancakan para pejabat terkait.
“Bibit pisang yang seharusnya 161 ribu bibit, ternyata hanya dibagikan sebanyak 53.000 bibit pohon, dan lagi pupuknya tidak sesuai,” ungkapnya Yan.
Apakah hasilnya juga sesuai dengan anggaran yang digelontorkan ?, apa ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bagi petan pembudi daya dan berapa banyak hasil panen dalam setahun dari program tersebut ?.
Apakah program tersebut sudah direncanakan secara matang, dalam rencana strategis sesuai dengan RPJMD atau tidak?.
Dugaan kami ini hanyalah sebuah proyek akal-akalan saja, untuk mencari keuntungan segelintir oknum pejabat, tegasnya.
Untuk program budidaya sapi TA 2018 & 2019, yang menjadi pertanyaan, apakah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ?, serta meningkatkan hasil produksi sapi ?. Anggaran yang disalurkan tidak main-main, mencapai puluhan milyar rupiah, berlangsung hampir setiap tahun.
Untuk anggaran tahun 2022 saja program pengadaan sapi sama seperti sebelumnya mencapai milyaran rupiah. Ada dari beberapa poin diatas tersebut, kami pernah mengirim surat kepada pihak dinas, dari DPC PJI-D dan DPP BAKI ( Badan Anti Korupsi Indonesia), sayangnya hingga kini belum ada jawaban pasti, ujar Yan. (BR-19)
Discussion about this post