Rabu, 9 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Satpol-PP Kembali Sosialisasi Pengawasan Barang Kena Cukai

Selasa, 23 Agustus, 2022 | 8:20 am
Satpol-PP Kembali Sosialisasi Pengawasan Barang Kena Cukai

Sumedang (BR).- Satpol- PP Kabupaten Sumedang, kembali gelar sosialisasi, pembinaan dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) Tembakau di 5 wilayah dalam kabupaten Sumedang, yakni di Aula Desa Licin, Cimalaka, Senin 22 Agustus 2022.

WAJIBDIBACA

Pemkab Bandung Targetkan 20 Besar Indeks Inovasi Daerah 2025

Pemkab Bandung Targetkan 20 Besar Indeks Inovasi Daerah 2025

Selasa, 8 Juli, 2025 | 10:41 am
Lokakarya Lintas Sektoral Mengevaluasi Permasalahan Kesehatan di Majalaya Kabupaten Bandung

Lokakarya Lintas Sektoral Mengevaluasi Permasalahan Kesehatan di Majalaya Kabupaten Bandung

Senin, 7 Juli, 2025 | 5:56 pm

Kegiatan tersebut, dipimpin Kasatpol- PP Syarif Effendi Badar S.Sos., M.Si, didampingi Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH., MH, beserta Kasi Binwasluh Wawan Arifin, dan Kasi Lidik Sidik Ian Ariyandhi.

Tampak hadir pula, sekaligus sebagai Narasumber Kepala DKUMPP Sumedang Hari Tri Santosa AP, MM, Kabag Setda Mulyana Toyibah, Kabid Linmas Dadi Kusnadi, Kasubag Pd Ekonomi Setda Denny Kuswaya, beserta Anggota komisi II DPRD Sumedang diantaranya, Asep Sumaryana, Deden Yayan, Didi Kurdi, Ely Walimah, dan Heti Andorina.

Sedangkan, 60 orang peserta yang hadir meliputi unsur Petani Tembakau, Pengusaha Tembakau, tokoh masyarakat, karang taruna dan para pemuda.

Dijelaskan Kabid PPUD, bahwa para peserta diberikan pembekalan, pengawasan peredaran Rokok tanpa cukai dan pengetahuan tentang DBHCHT oleh Narasumber.

“Mereka diberikan pengetahuan terkait barang- barang apa saja yang terkena cukai serta perbedaan roko ilegal dan legal,” terang Rizzal..

Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman terkait tahapan-tahapan mengidentifikasi tembakau/ rokok ilegal secara kasat mata.

“Semoga, kedepannya masyarakat dapat berperan aktif membantu berantas peredaran rokok ilegal agar tidak membelinya, dan segera melaporkan jika ditemukan toko atau warung yang diduga menjual serta mengedarkan rokok ilegal tersebut,” harapnya. (BR-11)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Kapolres Sumedang: Setiap Personil Harus Responsif Setiap Ada Pengaduan

Kapolres Sumedang: Setiap Personil Harus Responsif Setiap Ada Pengaduan

BAKI dan DPC PJID, Minta Periksa Ulang Kasus KKN Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya

BAKI dan DPC PJID, Minta Periksa Ulang Kasus KKN Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya

Discussion about this post

KOLOM

KOLOM

Perubahan Postur APBD

KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist