Bandung (BR).- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif ojek online (ojol), berlaku mulai 10 September 2022.
Tarif ojol naik ini berlaku di Jawa hingga Papua, atau di seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan tarif ojol diterapkan berdasarkan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak 3 September 2022.
Tarif ojol di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, biaya pengemudi dan biaya penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung.
Kemenhub menyatakan, kenaikan tarif didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga BBM.
Kemenhub mengungkapkan, ada tiga zona pembagian tarif ojol. Zona pertama, kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau 8 persen.
Di zona pertama untuk batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7 persen. Sementara zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13 persen.
Sedangkan batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8 persen. Di sisi lain, untuk zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9 persen.
Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7 persen. Sementara untuk besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung alami penurunan.
Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15 persen atau turun dari aturan sebelumnya 20 persen. (Red)
Discussion about this post