Sumedang (BR).- Pelantikan Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Pos Bantuan Hukum Peradi Sumedang, masa bhakti 2022-2027 resmi dibuka Wakil Bupati Erwan Setiawan, yakni di Pendopo PPS, Sabtu 15 Oktober 2022.
“Dalam kode etik advokat, telah dinyatakan bahwa advokat harus menjunjung tinggi profesi terhormat. Ini menjadi dasar bagi seorang advokat untuk mengabdi kepada masyarakat, khususnya bagi orang-orang miskin dan buta hukum,” ujar Wabup.
Menurut Wabup, advokat yang tergabung dalam Peradi adalah contoh bagi advokat lainnya sehingga harus senantiasa memberikan teladan yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Ciptakan terobosan yang baru dengan kebermanfaatan yang luas. Jadilah bagian dari solusi atas berbagai permasalahan hukum yang muncul di tengah masyarakat Sumedang,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Sumedang terpilih Bambang Sugiran menyebutkan, advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
“Berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, peran advokat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan bernegara. Selain itu, advokat juga menjadi sosial kontrol dan bisa menjadi penegak hukum dan penegak hak asasi manusia,” ucapnya.
Dikatakan Bambang, sebagai penegak keadilan dan penegak konstitusi, Peradi Sumedang telah bertekad untuk membangun masyarakat Sumedang supaya menjadi masyarakat yang taat hukum.
“Saya berharap masyarakat Sumedang bisa menjadi masyarakat yang disiplin, berpengetahuan hukum dan bermartabat,” ujarnya.
“Selain penyuluhan hukum melalui stasiun televisi dan radio. Kami juga melakukan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta konsultasi hukum bagi mereka yang tidak mampu. Bahkan bagi mereka yang ancaman hukumannya di atas lima tahun dan kondisi tidak mampu,” terangnya.
Tentunya dengan adanya advokat, menurutnya, harus membawa perubahan yang baik kepada masyarakat. Lebih dari itu, bisa meminimalisir suatu tindak pidana, pelanggaran serta tindak kejahatan.
“Kami siap membantu para pencari keadilan. Kami juga siap membantu masyarakat Sumedang untuk menegakkan keadilan. Karena sesuai Pasal 5 Ayat 1 kita itu sebenarnya sederajat dengan penegak hukum lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang,” kata Bambang. (BR-11)
Discussion about this post