Jakarta (BR).- Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan diperiksa oleh Polri pada Senin (17/10/2022) terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Dedi menjelaskan, Teddy Minahasa akan diperiksa secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan pemeriksaan tindak pidana oleh Polda Metro Jaya.
“Senin ini baru mulai pemeriksaan TM. Pemeriksaan etik dilakukan Propam di Mabes Polri,” kata Dedi, dikutip dari Antara.
Dedi mengatakan, pemeriksaan ini dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
“Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya,” kata Dedi.
Ia menambahkan, sedangkan pemeriksaan kasus pidana TM terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Red)
Discussion about this post