Jakarta (BR).- Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Ahmad Riza Patria sebagai wakilnya, berakhir per Minggu (16/10/2022) kemarin.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pun secara resmi menunjuk Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/10/2022).
Dikutip dari detikcom, pelantikan diawali pembacaan Keputusan Presiden Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam isi Keppres tersebut dijelaskan Heru Budi Hartono diangkat sebagai Pj Gubernur Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun. (Red)
Discussion about this post