Jakarta (BR).- Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mulai dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembacaan sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo hari ini, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
“Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membuka sidang pukul 9.57 WIB.
Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan jumlah pengunjung dibatasi sekitar 50 orang. Tampak dua layar proyektor juga terpasang di dalam ruang sidang.
Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) besok. (Red)
Discussion about this post