Garut, (BR).- Dalam pemberitaan di web ini penyelenggaraan Pelatihan atau bimtek SISKEUDES bagi perangkat Desa yang dilepas Bupati Garut Rudy di Halaman Pendopo ( 24 Mei 2022). Hal ini menimbulkan polemik baru dilapangan.
Bimtek pelatihan Tatakelola Keuangan Desa atau Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut di ikuti oleh 230 Orang dari 100 Desa yang ada di Kabupaten Garut, dengan biaya ADM yang dikutip sebesar Rp 10.000.000/peserta.
Hasil penelusuran dilapangan Hampir setengah dari jumlah total 421 Desa tidak mengikuti bimtek tersebut termasuk dari Kecamatan Karangpawitan Garut sebanyak 16 Desa, akan tetapi yang menimbulkan opini dan pertanyaan di Kecamatan Karangpawitan Kepala Desa diminta kompensasi sebesar Rp 6.000.000 oleh oknum pengurus DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan untuk penggantian karena tidak mengikuti bimtek SISKEUDES tersebut, hal itu disampaikan beberapa kepalan Desa di wilayah Kec. Karangpawitan kepada awak Media.
Kejadian tersebut sempat diklarifikasi terhadap APDESI Kecamatan Karangpawitan, (10/10/2022 ) namun mereka mengngelak telah melakukan pungutan kompensasi tersebut, seakan akan Mulut pengurus APDESI tersumbat dan tidak mengeluarkan suara Terkait Indikasi Pungli pada Pungutan Biaya Bimtek Siskeudes
Sempat dilakukan klarifikasi terhadap Kabid Pemdes Kabupaten Garut Idad Badrudin S.E, Ia mengatakan Terkait penyelenggaraan Bimtek siskeudes kami pihak DPMPD tidak tahu menahu uajar Kabid Pemdes Kabupaten Garut.
” Kami baru mengetahui dengan munculnya pemberitaan di media, selaku kontrol sosial hingga kami bisa tahu apa yang terjadi di tingkat Desa,” tandasnya
Lebih lanjut Idad menyampaikan, kami akan mengkrarifikasi dan melakukan check re check dilapangan Terkait Pungutan yang terjadi, Ucapnya.
Menyikapi indikasi Pungli yang terjadi Ketua PWID Karangpawitan Tatang Rustiana mengatakan kekecewaannya terhadap kinerja Camat Kecamatan Karangpawitan karena terkesan tutup mata tutup telinga terkait dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh Ketua DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan, padahal kita ketahui bersama bahwa kewengan dalam melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran Desa ada di pihak Kecamatan.
Saya sebagai Ketua PWID Karangpawitan serta Seluruh Anggota menyayangkan sikap cuek dari sosok Camat Kecamatan Karangpawitan, Tukas Tatang
Diainyalir kucuran Dana pungutan dengan dalih Bintek tersebut mengalir pula terhadap saku Bupati dan Camat, pasalnya permasalahan yang terjadi terkesan dibiarkan dan dilindungi, padahal Pungutan lumayan cukup Besar hingga berkisar Rp. 10juta Rupiah bagi Desa yang mengikuti Bintek, dan Rp. 6.000.000 juta rupiah bagi Desa yang tidak menyertakan peserta Bintek.
Dengan kejadian ini, nampaknya pihak APH Baik tingkat Kab. Garut maupun APH Jawa Barat dan stakeholder terkait lainnya tidak bisa tinggal diam saja, segera usut tuntas pungutan yang terjadi.(BR.27)
Discussion about this post