Cilengkrang (BR).- Pelaksanaan Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar ( KMD) yang diselenggarakan di Kecamatan Cilengkran Kl angkatan 255 diikuti 56 peserta, kegiatan dibuka langsung Sekretaris Kwarcab Kab. Bandung H. Nandang Kuswara mewakil ketua Kwarcab Hj. Emma Detty Permanawati.
Acara yang digelar di SDN Pasirluhur dihadiri langsung Ketua PGRI Jawa Barat H. Dede Amar, Camat Cilengkran HM. Dani selalu Ketua Mabiran, Ketua Kwarran Cilengkrang Aris Tanti Setiawati, dan Pengurus Pramuka se kecamatan Cilengkrang Kab. Bandung.
Ketua Kwarran Cilengkrang Aris Tanti Setiawati mengatakan bahwa penyelenggaraan KMD di Kecamatan Cilengkrang sangat disambut baik oleh seluruh peserta dan unsur Mabiran, pasalnya KMD itu sangat diperlukan sekali bagi para pembina, selain memberikan pembelajaran dikelas mereka harus memberikan pembelajaran tentang ke permukaan diluar kelas, yang bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik.
” Melalui pendidikan Pramuka perubahan karakter peserta didik sangat cepat sekali, Menuju anak anak yang baik dan berpotensi ” Ujar Aris Tanti, Jumat 04 November 2022.
Dijelaskan Ketua Kwarran, bahwa untuk kegiatan KMD dari segi biaya dilaksankan secara Mandiri, sedangkan peserta KMD berasal dari Guru ASN, dan PPPK yang notabene mereka sudah mendapatkan penghasilan tetap, dan wajib menyisihkan untuk mengikuti Kegiatan KMD, Ungkap Aris Tanti Setiawati.
Disinggung terkait pengadaan KTA Pramuka, Ia mengatakan baik Peserta Didik, Pembina, mabigus ini sangat penting, karena kalau ada lomba itu merupakan suatu syarat untuk mengikuti Lomba, paparnya.
Dijelaskan Aris, untuk pembuatan KTA Pramuka di Kecamatan Cilengkrang seluruh siswa SD baik Negeri dan swasta Bikin dengan Harga Rp. 11.500 , – per KTA/Siswa, Namun bila ada yang tidak berkenan kami tidak memaksa.
Lanjut Aris Tanti pula, bahwa di Kecamatan Cilengkrang ada 18 Sekolah Dasar Negeri dan 2 sekolah Dasar Swasta, dengan jumlah siwa berpareatif mulai 200 siswa hingga 400 siswa, Ucapnya.
Sementara Tantan Munandar ( wkl. Sekretaris Kwarcab) ditempat terpisah menyoal terkait penandatangan surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris saja.
Menurutnya bahwa dalam Pramuka ada istilah Sismintir ( Sistim Administrasi Kwarrtir), bagaimana Kwarrtir mengeluarkan surat, dalam surat tersebut yang menandatangani Ketua, kalau Ketua berhalangan yang menandatangani dilimpahkan kepada pimpinan yang lain diantaranya Sekretaris, dan itu sebagai jawaban sebagaimana yang tertera di pemberitaan, Ungkap Wakil Sekretaris Kwarcab.
Kembali muncul pertanyaan baru apakah pelimpahan Penandatangan seperti disebut dalam istilah Sismintir itu harus berdasarkan surat tertulis atau cukup lisan saja, dan apakah berlaku pula untuk tingkat Kwarcab,.!?? (BR.01)
Discussion about this post