LEMBANG (BR).- Untuk menjamin kelayakan sebuah produk dari segi kesehatan dan kehalalan, pada tahun ini Pemerintah Kab. Bandung Barat menyerahkan sertifikasi halal kepada 70 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah diferivikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, di Lembang, Kamis (8/11).
Ketua MUI Jabar bidang Ekonomi Halal, Mustofa Jamaludin, mengatakan bahwa hingga kini lebih dari 6000 IKM di Kab. Bandung Barat seiring dengan tingginya potensi pariwisata dan kuliner yang dimiliki. Namun hanya sedikit IKM yang telah memiliki sertifikat halal.
Ada 3 keuntungan yang bisa diperoleh dari sertifikasi halal. Pertama produk yang dihasilkan akan lumpaaat jauh hingga tingkat nasional. Kedua, produk yang dihasilkan akan lebih dikenal sebagai ciri khas unggulan Kab. Bandung Barat. Dan ketiga lahirnya kesadaran dari para pelaku IKM akan jaminan kesehatan dan kehalalan yang sangat penting bagi konsumen.
“Kami akan terus mendorong para pelaku IKM untuk segera mendapatkan sertifikasi halal untuk memberikan ketentraman dan keamanan bagi konsumen menuju Bandung Barat sebagai Kota Halal pada 2020 mendatang,” terangnya.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menuturkan bahwa pemda akan selalu hadir bagi para pelaku IKM dengan memberikan berbagai fasilitas pemasaran, termasuk melakukan kerjasama dengan berbagai obyek wisata dan pasar-pasar modern yang tersebar diseluruh penjuru Bandung Barat.
“Kami akan pikirkan pelaku IKM lebih jauh lagi agar mereka bisa lebih hidup sehingga bisa menghasilkan produk yang lebih baik. Karena keberadaan mereka selain bisa lebih memberdayaan perekonomian masyarakat, juga akan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit disamping turut menyumbang pada capaian PAD Pemerintah Daerah,” jelas Bupati.
Untuk jangka panjang Bupati berencana akan mendirikan sebuah perusahaan sebagqi distributor yang akan menampung dan menjual berbagai produk khas KBB, sehingga pemasarannya bisa menjangkau seluruh penjuru negeri.
Plt. Kepala Dinas Perinduatrian dan Perdagangan, Maman Suliman menjelaskan bahwa Sertifikasi halal yang diferivikasi oleh MUI Jabar ini bertujuan untuk menigkatkan kesadaran pelaku IKM dalam aspek legal formal untuk terciptanya pelaku yg memiliki daya saing produk.
“Tujuan utamanya untuk menjamin kelayakan suatu produk dari sisi kesehatan dan kehalalannya demi melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas,” imbuhnya. (BR.08)
Discussion about this post