Kab Tasikmalaya (BR).- Pada Sabtu, 10 Desember 2022 lalu, PKPRI Tasikmalaya mengadakan rapat rancangan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK/RAPB) tahun buku 2023. Rapat diadakan di gedung PKPRI Tasikmalaya lantai 3, Jl. H. Z. Mustopa nomor 1. Dari 43 yang diundang, hadir 25 primer koperari pegawai negeri.
PKPRI Tasikmalaya adalah koperasi sekunder yang anggotanya terdiri dari koperasi primer pegawai negeri yang ada di lingkungan kabupaten dan kota Tasikmalaya. PKPRI Tasikmalaya ini didirikan pada tahun 1960. Pada tahun 2022 koperasi ini kini dikelola oleh tiga orang pengurus, satu orang pengawas, dan lima orang karyawan. Dalam perjalanan masa jabatan 2021-2025, dua orang pengurus dan dua pengawas meninggal dunia.
Dalam sambutan Ketua PKPRI Tasikmalaya, H. Nana Nur Sumarna, S. Pd., M.M. menanyakan perihal bagaimana para primer bisa kembali ke jalur UU, AD, ART koperasi yang ada. Hal ini dikarenakan sudah sebagian besar anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana harusnya. Banyak primer yang menahan simpanan wajibnya meskipun koperasi itu mampu.
“Melihat perjalanan PKPRI Tasikmalaya selama tahun 2022, memang cukup memprihatinkan. Hasil RAT tahun buku 2021 tidak bisa dijalankan sepenuhnya. Dari 62 primer anggota PKPRI yang melaksanakan RAT tahun buku hanya 23 primer (37,10%). Yang melaksanakan simpanan wajib hanya 19 primer (30,65%). Yang mencicil pinjaman KMS hanya 9 primer (31,03%) dari 29 yang memiliki utang. Yang mencicil pinjaman khusus hanya 3 primer (18,75%) dari 16 primer yang berutang,” kata H. Nana Nur Sumarna, S. Pd., M. M.
“Karena itu, tidak heran jika pendapatan tahun ini menurun drastis. Karena ketidakdisilinan anggota. Dari rencana pendapatan Rp706.700.000,00 pada tahun 2022, kenyataan yang baru tercapai Rp224.722.690,00. Hanya mencapai 31,80% saja,” ujarnya lagi menjelaskan.
“Insya Allah tahun yang akan datang aka nada pendapatan dari kost-kostan. Tahun ini kita telah merenovasi 14 kamar kost. Dan semuanya sudah dihuni,” katanya penuh harap.
Menjawab pertanyaan, mau dibawa ke mana PKPRI Tasikmalaya pada tahun yang akan datang, para anggota yang hadir bersepakat dan bertekad untuk memulai kembali membayar simpanan wajib yang telah diputuskan. Ada pun simpanan wajib yang telah disepakati adalah Rp4.000,00 per anggota yang terdaftar di primer. Hal ini terjadi penurunan. Karena, sebelumnya simpanan wajib per anggota Rp5.000,00. Sehubungan dengan penurunan simpanan wajib, maka rencana pendapatan dan belanja juga diturunkan.
“Daripada Rp5.000,00 tidak jalan, lebih baik diturunkan. Hal ini mengantisipasi krisis ekonomi tahu depan,” kata Nurhadis, S. Pd., pimpinan sidang sekaligus bendahara PKPRI. (BR.07)
Discussion about this post