Cimahi (BR).- Disnaker Kota Cimahi meminta perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum kota (UMK) 2023, sebesar Rp3.514.093.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp241.425 atau sekitar 7,09 persen, dari UMK Cimahi 2022, yakni Rp3.272.668.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, besaran UMK 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, sehingga para pengusaha harus mematuhinya dan menyesuaikan mulai 1 Januari mendatang.
Diakui Yanuar, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat keberatan dengan penetapan UMK tersebut.
“Penetapan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sementara pengusaha inginya kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Yanuar, Senin (19/12/2022).
Jika mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terang Yanuar, maka formulasi penghitungan upah mengacu terhadap laju inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi.
“Tapi kami yakin pengusaha di Kota Cimahi akan mematuhi keputusan UMK yang sudah ditetapkan oleh gubernur ini” ujarnya.
Setelah UMK 2023 ditetapkan, pihaknya kemudian melakukam sosialisasi terkait hal itu kepada para pengusaha yang ada di Cimahi, yang diikuti sebanyak 50 orang. (Red)
Discussion about this post