Garut, (BR).- Salah seorang Jurnalis (S) dari media cetak dan online RSI (rakyat simpati indonesia) dan merupakan kabiro wilayah Kabupaten Garut dapat panggilan undangan dari unit 1 Tipidter Sat reskrim Polres Garut.
Surat undangan untuk Sodari (S) bernomor B/21/1/2023 RESKRIM dengan Rujukan
a. Undang undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b. Laporan informasi : LI/39/Xl/2022/JBR/RES GRT, Tanggal 10 November 2022.
c. Surat perintah penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/522/Xl/2022/Reskrim,Tanggal 10 November 2022.
Isi surat permintaan keterangan/ klarifikasi tersebut Sdri (S) yang merupakan wartawan dari media RSI kabiro Garut telah mencemarkan nama baik DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut atas pemberitaan pemberitaan yang di muat oleh redaksi media Online RSI. Selasa 10/01/2023
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dan Pasal 4 Ayat ( 1,2,3) wartawan/jurnalis (pers) yang berbunyi :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Melihat, membaca dari UUD pers, sudah jelas seorang wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan atau mempublikasikan berita yang sudah dimuat oleh redaksinya.
Menilik dari isi surat undangan perihal permintaan keterangan/klarifikasi kepada Sdri (S) yang diduga telah melanggar UUD ITE, Sdri (S) saat di wawancara setelah keluar dari ruang pemeriksaan merasa hidup seorang wartawan yang sudah dijamin kemerdekaannya merasa dikekang atas pelaporan ketua DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan atas pemberitaan pemberitaan yang talah dimuat.
Lebih lanjut (S) menerangkan menurutnya pelaporan yang dilakukan DPK APDESI ini bisa dikatakan salah kaprah karena seorang wartawan tidak bisa dilaporkan langsung ke pihak kepolisian sebelum menerima pelimpahan dari dewan pers.
“Saya merasa warga Indonesia yang harus taat kepada hukum maka saya menghadiri atas undangan tersebut,” imbuhnya.
(S) pun mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan jurnalis yang telah mendamping dan mensupport saat saya dapat undangan dari Kepolisian.
Sementara menurut H. Agus Dinar, salah seorang Tim Advokat PWI Jabar saat dihubungi lewat seluler mengatakan, apapun masalah yang menyangkut hasil karya jurnalis/wartawan harus diselesaikan lewat Dewan Pers, adapun pelapor mengajukan PL ke Pihak kepolisan, tetap pihak kepolisaan harus menyarankan dan melimpahkan ke dewan pers, karena semua hasil karya jurnalis yang sudah berbadan hukum harus ditanggani terlebih dahulu oleh dewan pers.
“Apabila ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang telah dimuat oleh wartawan, redaksi/pimpinan redaksi, yang bertanggung jawab, yang sebelumnya harus melaksanakan hak jawab,”pungkas H. Agus Dinar (BR.11)
Discussion about this post