Kab. Tasikmalaya, (BR).- Digelar di Aula Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kab. Tasikmalaya, diskusi PMK 201 dengan nara sumber dari tingkat Kab Tasikmalaya, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam kesempatan ini hadir Kabid DPMD Kab Tasikmla, Perwakilan Camat Rajapolah dan Camat Sukahening, Para Kepala Desa dari 2 Kecamatan, Para Sekdes, Kaur Perencanaan, dan Pendamping Desa.
Anton Ketua APDESI Sukahening (Prakarsa) memaparkan kegiatan ini merupakan diskusi tentang pengelolaan Dana Desa yang disesuaikan dengan Regulasi regulasi yang ada, kegiatan ini diikuti pemerintahan desa dari 2 (Dua) Kecamatan, yakni Kecamatan Rajapolah dan Kecamatan Sukahening.
Suharyono tim tehnik dari pendamping tingkat kabupaten, mengatakan kepada wartawan, kegiatan ini merupakan diskusi tentang implementasi dari pada pengelolaan keuangan yang menjadi prioritas tentang penggunaan keluarnya anggaran dari Dana Desa yang dikeluarkan Kementrian Desa dan Kementrian keuangan.
“Harapannya nanti di lapangan sesuai dengan regulasi yang ada, pasalnya kalau tidak disamakan persepsi khawatir penapsiranya melenceng kemana-mana, dan untuk memudahkan di lapangan dalam pencairan dana, pengeluaran dan pelaksanaan, kalau sekarang di dua kecamatan, nanti ke depan diharapkan di kecamatan 2 lain dapat melaksanakan seperti ini,” ujar Suharyono.
Saat ditanya kesulitan yang paling menonjol dari pada pemerintahan desa apa? Dirinya menjelaskan pemahaman presepsi. (BR.07)
Discussion about this post