Jakarta (BR).- Akhirnya setelah kerja keras Komisi VIII DPR RI, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar H. Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa secara ” SAH ” biaya Haji Turun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26. Dari angka ini, biaya haji tahun 2023 ini terdiri atas:
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44.7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Jadi total nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Menurut Ace Hasan, Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati bahwa dengan besaran Bipih di atas, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan, pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
– Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M , tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
– Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00,-
– Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta
Durasi masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari.
Menurunnya BPIH dari yang diusulkan Kementerian Agama RI sebesar Rp 98. 893.909,- dengan beban diberikan kepada jamaah haji sebesar Rp 69.193.733/per jamaah atau 70% dan dibayarkan melalui nilai manfaat Rp 29.700.175,-, berkat kerja keras Komisi VIII DPR RI dengan melakukan dua hal:
1. Melakukan efisiensi di beberapa komponen biaya haji, terutama komponen penerbangan, pemondokan atau hotel, konsumsi, dan komponen lainnya.
2. Formulasi pembiayaan haji menjadi 55,3% dibayar jamaah dan 44,7% diambil dari nilai manfaat. Nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi Nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Meski demikian Legislator Partai Golkar ini tetap meminta kepada Kementerian Agama RI, agar sekalipun mengalami penurunan dari usulan Pemeritah, pada pelaksanaanya dapat tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji, terutama memastikan pelayanan kepada jamaah haji lanjut usia (lansia) yang tahun ini jumlahnya cukup besar, Pungkas Ace Hasan Syadzily. (BR.01)
Discussion about this post