Kab. Bandung (BR) – Polresta Bandung melalui Satuan Reserse Narkoba kembali merespon cepat aduan masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kampung Andir, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, respon cepat ini dilakukan sebagai bukti bahwa kepolisian selalu siap melayani masyarakat.
“Kami lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan apa yang diadukan oleh warga pada Jumat Curhat tadi,” kata Kusworo, Jumat (24/3/2023).
Kusworo menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, akhirnya didapati bahwa benar adanya penjualan miras.
“Ini bukti keseriusan kami untuk bantu masyarakat Kabupaten Bandung. Kegiatan Jumat Curhat belum selesai saja, anggota Satnarkoba langsung mengamankan penjual dan barang buktinya,” ujarnya.
Dari hasil razia tersebut, Polresta Bandung mengamankan 80 bungkus miras jenis tuak yang siap untuk di perjual belikan.
“Untuk sementara penjual atau pemiliknya kami bawa ke Polresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kami juga menyerahkan berkas tipiring ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk dilakukan persidangan tipiring,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post