KAB. BANDUNG (BR).- Kejaksaan Negeri Bale Bandung memberikan klarifikasi terkait, pemanggilan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 3 Soreang.
Ia mengatakan, pihaknya tidak memanggil Plt Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Soreang. Tentang adanya dugaan tata kelola dana Bos yang tak sesuai dengan juknis.
“Kami hanya mengkonfirmasi Plt Kepsek SMPN 3 Soreang,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu 10 Mei 2023, kemarin.
Setelah dikonfirmasi ke Plt Kepsek SMPN 3 Soreang, lanjutnya, ternyata baru menjabat beberapa bulan.
“Sekali lagi, kami tegaskan, Plt Kepsek SMPN 3 Soreang tidak dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” pungkas seorang Petugas Pidsus Kejaksaan. (BR- 05)
Discussion about this post