Kab. Bandung (BR).- Polresta Bandung menggelar sidak ke beberapa restoran dan kafe yang ada di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/5/2023) malam.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sidak tersebut ditujukan kepada restoran dan kafe yang masih melanggar jam batas operasional.
“Adapun ketentuan batas jam operasionalnya untuk restoran dan kafe yaitu sampai pukul 23.00 WIB,” kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, sidak ke beberapa restoran dan kafe yang ada di wilayah Dago Pakar, berawal adanya keluhan dari masyarakat.
“Banyak aduan masyarakat, karena akses jalan menuju ke rumah mereka dipenuhi kendaraan yang parkir memakan bahu jalan,” ujar Kusworo.
Tak hanya itu, kata kapolresta, restoran dan kafe ini juga beroperasi hingga lewat tengah malam sehingga menganggu kenyamanan warga sekitar.
Pada sidak tersebut, Kusworo mengimbau kepada seluruh pengelola restoran dan kafe untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Bila pihak restoran atau kafe tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum bagi yang masih membandel, sanksi nya bisa berupa cabut izin usaha,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post