SOREANG (BR).- Ratusan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bandung, menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek Pemkab Bandung di Soreang, Senin (10/12/18). Mereka mempertanyakan penanganan dan penindakan terhadap para pelaku pencemaran lingkungan yang hingga saat ini masih terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Pantauan bandungraya. net ratusan massa beratribut LSM GMBI sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi, melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang komplek Pemkab Bandung di Soreang. Diatas kendaraan bak terbuka, mereka saling bergantian melakukan orasi. Pengunjuk rasa menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung, agar tegas menegakan aturan demi untuk menyelamatkan lingkungan dari pencemaran limbah beracun yang berbahaya (B3), yang masih dibuang sembarangan ke dalam sungai.
“Salah satunya yang selama ini terjadi di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot. Disana kami mensinyalir masih terjadi penyimpangan, pembuangan limbah tanpa pengolahan dan dibuang ke sungai masih terus terjadi. Apalagi kalau hujan deras, para pemilik pabrik dengan leluasa membuang air limbah ke sungai, padahal limbah itu sudah diatas ambang batas keamanan untuk manusia dan keberlangsungan ekosistem di sungai,”kata Ketua GMBI Kabupaten Bandung, Yadi Supriayadi disela aksi unjuk rasa.
Menurut Yadi, pelanggaran atau kejahatan lingkungan ini, dengan kasat mata terlihat dimana mana, terutama di kawasan industri seperti di Dayeuhkolot. Saat kondisi normal tak ada banjir pun, air selokan berwarna hitam pekat dan masih mengeluarkan kepulan asap. Ironisnya, kondisi ini telah berlangsung lama, namun sama sekali tak ada upaya untuk menghentikan dan menindak para pelakunya.
“Ini menjukan betapa lemahnya penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan. Padahal, dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tegas so sanksi kepada siapapun yang mencemari lingkungan,”ujarnya.
Yadi melanjutkan, dengan sejumlah fakta yang ada dilapangan ini, pihaknya mengutuk keras para pelalu yang mencemari lingkungan diwilayah Kabupaten Bandung. Kata dia, sepatutnya Bupati Bandung Dadang M Naser dan APH segera melakukan langkah langkah terhadap berbagai bentuk pencemaran lingkungan.
Sementara saat dihubungi salah seorang unsur pimpinan DPRD kab. Bandung H. Yayat Hidayat pada bandungraya. net mengatakan sebelumnya pihak DPRD sendiri dengan unsur pimpinan dari LSM GMBI (08/12) dan menyampaikan bahwa pihak DPRD kab. Bandung pada hari senin tidak dapat melakukan Audensi dengan perwakilan dari LSM.
Melalui hubungan celuler, pihak DPRD menyanpaikan bahwa pada hari senin ada pembahasan dengan Kementrian di Jakarta terkait PERDA tentang Pasar Rakyat dan Mini market, dan banyak hal yang dikordinasikan oleh pihak DPRD dengan pihak kementrian, baik. Dari Komisi A, B, C dan D, jelas Yayat.
Diakui Yayat, bahwa DPRD memang telah meneriman tembusan surat dari LSM GMBI terkait orasi yang dilaksanakan oleh mereka, dan berdasarkan komunikasi yang dilakukan bahwa pihak DPRD baru dapat menerima dan melaksanakan Audensi pada hari Rabu mendatang, ulas Yayat. (BR. 01)
Discussion about this post