KAB. BANDUNG (BR).-Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3- TGAI) Jagat Manunggal Desa Ciwidey, Iin Sopandi, menanggapi pemberitaan sebelumnya, terkait, adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua P3- TGAI Iin Sopandi, mengatakan, pelaksanaan program tersebut sudah sesuai dengan prosedural yang sudah ditetapkan.
“Sebelum pelaksanaan, sebagai keterbukaan terhadap masyarakat, kami selaku kelompok sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat para pengguna air di wilayah Desa Ciwidey,” katanya di Ciwidey. Kamis 15 Juni 2023.
Ia juga menambahkan, Pelaksanaan P3- 3AI di Kampung Lengka, RW 22, Desa Ciwidey secara murni dikerjakan secara swakelola yang melibatkan masyarakat para pengguna air.
Sedangkan Kepala Desa Ciwidey, Lanjut Iin, tidak terlibat secara langsung pelaksanaan pembangunan pembangunan P3- TGI di Kampung Lengka, Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey.
“Kepala Desa Ciwidey hanya mengawasi dan mempasilitasi pembangunan P3- TGI untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat pengguna air di Desa Ciwidey,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat pengguna air yang tidak mau disebutkan namanya, melalui pesan WhatsApp, mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terimakasih kepada kepala desa ciwidey yang sudah memfasilitasi pelaksanaan pembangunan P3-TGI.
“Semoga dengan terlealisasinya program tersebut, dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Ciwidey,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post