Minggu, 29 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Ketua DPD APTI Mendesak Pemerintah dan DPR Keluarkan Pasal 154-155

Minggu, 18 Juni, 2023 | 7:16 pm
Ketua DPD APTI Mendesak Pemerintah dan DPR Keluarkan Pasal 154-155

Sumedang (BR).- Pasal-pasal tentang pertembakauan masih terus menjadi kontroversi di pembahasan RUU Kesehatan. Dimana, Pasal 154 ayat 3 menyebutkan, Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa (a) narkotika, (b) psikotropika, (c) minuman beralkohol, (d) hasil tembakau, dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

WAJIBDIBACA

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Ketua Paguyuban Rahayu Menolak Pengambilan Air Dari Sungai Citarum,Direktur Teknik PDAM Tirtarahaja Beri Penjelasan.

Selasa, 24 Juni, 2025 | 10:47 pm
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Gelar Raker Bahas Audensi Forum Warga Surian Bersatu

Selasa, 24 Juni, 2025 | 6:57 pm

Atas polemik diatas, Ketua DPD APTI Jabar H Suryana secara tegas mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan Pasal 154-155 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, yakni terkait pernyataan rokok disetarakan zat adiktif, psikotropika atau mengandung narkoba.

Menurutnya, DPD APTI Jabar menilai pemerintah terlalu berlebihan menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif yang diatur dalam RUU Kesehatan.

“Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau, pada prinsipnya tidak menolak dan setuju karena regulasi tersebut dibutuhkan. Silahkan disahkan RUU Kesehatan, tapi dengan catatan jangan mencantumkan bahwa zat adiktif pada olahan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika,” tegas Suryana dalam keterangan tertulisnya yang diterima bandungraya.net, Minggu 18 Juni 2023.

Sisi lain, sebutnya, tembakau tentu tidak boleh dianaktirikan seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014. Dimana ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Seyogianya, bila tembakau masuk di pasal tersebut akan mengakibatkan timbulnya pengangguran serta perekonomian petani tembakau akan hancur. Bahkan lebih jauhnya, pendapatan negara tentang bea cukai dan pajak rokok akan hilang. Diduga bukan tidak mungkin, penjara juga akan penuh dengan para petani tembakau,” katanya.

Karena itu, Suryana, mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus dan dikeluarkan jangan ada kata tembakau dari Pasal 154 tersebut.

“Semoga kedepannya pemerintah dan DPR, bilamana akan membuat regulasi harus dipertimbangkan dari berbagai aspeknya, hingga tidak terjadi gejolak seperti saat ini,” tukasnya. (BR-10)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Honda Aircraft Company Umumkan Rencana Menjual Light Jet Terbaru di Amerika Serikat

Honda Aircraft Company Umumkan Rencana Menjual Light Jet Terbaru di Amerika Serikat

Rifki Fauzi, SE Terpilih Jadi Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung Periode 2023-2026

Rifki Fauzi, SE Terpilih Jadi Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung Periode 2023-2026

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist