SOREANG (BR).- Menjelang pengumuman tiga besar para calon pimpinan di Kab. Bandung mulai dari sekretaris daerah (sekda), staf ahli bupati, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang akan disampaikan Senin (17/12) mendatang.
Menyikapi hal tersebut tokoh otonomi daerah (otda) dan juga mantan salah seorang pejabat di Pemkab. Bandung H. Jamu Kertabudi pada bandungraya. net menuturkan pada Hari Jumat (14/12) kemarin.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, pansel telah menyerahkan dokumen hasil uji kompetensi calon sekda Kab. Bandung berikut jabatan pimpinan tinggi lainnya, dan mengajukan masing-masing tiga calon kepada Bupati Bandung H. Dadang M Naser. Untuk selanjutnya akan ditentukan salah satu dari tiga orang tersebut.
Jelas Jamu, selanjutnya bupati akan mengajukan kepada pemerintah atasan guna mendapat rekomendasi sebagai dasar penetapan SK Bupati Bandung tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi definitif di lingkungan Pemkab Bandung.
“Hal ini sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan PP No.11 Tahun 2016 Tentang Manajemen PNS. Adapun tentang seleksi terbuka telah diatur berdasarkan Permen PAN & RB No.13 Tahun 2014. Semua pihak tentunya lebih fokus perhatiannya pada jabatan sekda,” tutur Jamu.
Menurut Jamu, siapa kira-kira yang mendapat kepercayaan bupati. “Dalam tulisan saya sebelumnya, bahwa bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian sudah mengamati sejak lama sekaligus memiliki instrumen penilaian kinerja masing-masing pimpinan SKPD yang ada dibawah binaannya. Sehingga hasil uji kompetensi yang dilakukan pansel merupakan produk “saling melengkapi”, ungkapnya.
Karena menurut Jamu, keduanya memenuhi kaidah obyektifitas. Sehingga diyakini kecil peluang ada “kejutan”. artinya tidak jauh berbeda dengan yang diperbincangkan di internal pemkab saat ini. Namun demikian semua pihak tidak perlu menduga-duga, tunggu saja pengumuman resmi Bupati Bandung Dadang M Naser.
Sementara Kepala Bidang Pengembangan Karier BKPP Kab. Bandung, H. Teguh Purwayadi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, mudah-mudahan pengumuman tidak ada pengunduran sesuai dengan yang dijadwalkan yaitu pada Tanggal 17 Desember 2018 melalui bkppd.bandungkab.go.id. (BR.01)
Discussion about this post