BANDUNG (BR).- Audensi digelar diruang Rapat Komisi B. DPRD Kabupaten Bandung terkait pencairan Kartu Tani Sibedas bersama Praniko Imam Sagita dan Anggota, Ir. Hj. Ningning Hendasah, M.Si., (Kepala Dinas Pertanian Kab. Bandung ) , Aep Hendar Cahyad ( Direktur Utama BPR ), BUMD BDS dan Perwakilan Kelompok tani dari Kecamatan Pangalengan, Pasir jambu, Cimaung, Ciwidey dan Rancabali, pada Senin 7 Agustus 2023.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Praniko Imam Sagita mengatakan yang jadi masalah penyertaan modal dari pihak swasta itu belum masuk, padahal PP 29 tahun 2016 menjelaskan harus 2 bulan 60 hari semenjak akte pendirian ,kalau Bapemda sudah bayar makannya kita mendesak seperti apa , dan kalau di anggap melanggar hukum maka pemerintah harus mengambil sikap , ambil sikap 100%.
“Kita kan menanyakan penyaluran terhadap petani itu kenapa kesannya tersendat ,karena modal dan modal yang dimiliki itu hanya di pemda saja belum ada dari pihak ke 3 yang menyetok , pihak ke 3 terlambat masuk 2 ,3,4 bulan ,baru masuk di bulan Juli yang seharusnya bulan April , jadi ada keterlambatan,” ujarnya.
Ditambahkannya didalam mekanisme Kartu Tani tidak mengatur harus ke BDS, melainkan bebas tapi di perbup itu mengatur harus ada pertanggungjawaban terhadap uang yang diberikan Harus sesuai dengan peruntukan dibelikan alat untuk pertanian ,BPR Akan mengeluarkan uang itu ketika jika ada invoice resmi, bukti pembelian/ pemesanan .
“Inilah yang belum sinkron antara Dinas pertanian , BPR dan BDS terhadap pemahaman Perbup tadi ,maka kami tadi meluruskan dan tadi kami sudah menyepakati di dalam forum ini disaksikan oleh perwakilan rekan-rekan kelompok tani. Artinya terserah mau pesan ke siapapun sepanjang invoicenya bisa di pertanggung jawabkan dan yang memiliki badan hukum,” ucapnya.
“BPR juga tadi sedikit di bahas tentang NPL yang 4.97% ini kan rawan yang harusnya 5 % berarti kurang 0.03 % kita juga memberikan warning kepada BPR untuk hati-hati,”jelasnya.
“Kalau perbup nya tidak ada ketentuan sampai kapan , tapi tadi dari dinas pertanian di bagi 2 mekanisme jadi yang sekarang itu sampai September 12.5 milyar dulu yang sudah di pesan kepada PU ,Nah yang 12.5 milyar itu harus beres sebelum tutup buku november dengan mekanisme nya dibuka untuk umum tapi harus berbelanjanya yang berbadan hukum, “tukasnya
Sementara Aep Hendar Cahyad Direktur Utama BPR menuturkan terkait dana Hibah untuk Kelompok tani yang sudah terserap.
“Sampai hari ini yang sudah terserap oleh petani sebesar 2,588 milyar yang baru tersalurkan , dana itu sudah tersalur ke rekening masing-masing kelompok Tani pada tanggal 5 April,”ujarnya.
Disampaikannya kepada bandungraya.net hasil rapat Komisi B pembeliannya itu boleh diserahkan kepada petani sesuai aturan tadi dirapat. Syaratnya harus toko yang berbadan hukum, NIB dan marketplace nya yang jelas.
Ditemui diwaktu yang sama Direktur Utama Business Development Service (BDS) Yanwar menyampaikan.
“Harga distributor plus PPN harus ada kan kita harus bayar pajak,”jelasnya. (BR.94)
Discussion about this post