BANDUNG BARAT (BR) ,- Untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak , dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibeberapa wilayahnya .
Kenaikan NJOP akan diberlakukan dibeberapa daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibanding sebelumnya .
“NJOP dibeberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini , pasalnya Pemda menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019 lalu , oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang,” Kata PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif pada Rapat Paripurna dan Penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat baru-baru ini .
Karena menurutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah , mengingat saat ini Pemda Kabupaten Bandung Barat tengah berupaya terus meningkatkan PAD guna meningkatkan pembangunan yang lebih adil dan merata diseluruh wilayahnya .
Oleh karena itu , Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Tetribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) , sehingga dapat segera melaksanakan Peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Tetribusi Daerah pada awal tahun 2024 nanti, ungkapnya
Selain PBB , Arsan juga menjadikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sumber PAD potensial lainnya, Dan sudah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda , maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sidur) terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Badung Barat .
Setelah proses pengajuan , maka paling lama dalam 3 hari setelah pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan ada kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian,”ujarnya. (BR-09)
Discussion about this post