GARUT, (BR).- Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Pamulihan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bronx (knalpot bising di wilayah hukum Polres Garut, Selasa (28/11/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan bersama anggota Polsek Pamulihan Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMK 13 Garut.
Operasi penertiban knalpot bising itu menindaklanjuti keluhan warga yang mengaku sangat terganggu dengan suara bising dari knalpot.
Dalam razia tersebut, petugas Polsek Pamulihan menindak 9 pemilik kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising. Selain itu, 9 pemilik kendaraan lainnya juga ikut terciduk lantaran kendaraannya tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar pelaksanaan operasi penertiban knalpot bising ini berdasarkan Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Polsek Pamulihan memberi iimbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar. Selain itu, petugas kepolisian juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas dan mengimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Pamulihan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot bronx hingga Kecamatan Pamulihan terbebas dari knalpot Bronx,” kata Wawan. (BR.11)
Discussion about this post