Sumedang (BR.NET).- Seorang Suami di Sumedang, tega bacok Istri hingga terluka parah, gegara diduga kesal Istri minta cerai sedangkan pelaku tidak mau bercerai. Peristiwa itu terjadi di TKP penganiayaan, tepatnya di Dusun Kebon RT 04 RW 04, Desa Ganeas, Kecamatan Ganeas, Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 Wib.
Diutarakan dalam press release Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf B, didampingi Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial AM terhadap istrinya bernama IY.
Kronologis kejadian, berawal ketika korban berada di rumah ibunya (EH) kemudian terjadi pertengkaran antara korban IY, lahir Sumedang (18 Maret 1988) Agama Islam, WNI, Pekerjaan IRT, dengan identitas terduga pelaku AM alamat (sesuai KTP) Dsn. Selaawi RT 02 RW 07, Ds. Sukahayu, Kec. Rancakalong.
“Tiba-tiba terduga pelaku mengayunkan golok ke arah korban hingga mengenai kepala. Dalam keadaan terluka korban melarikan diri dalam ke gudang pupuk yang berada di depan TKP. Namun pelaku berhasil mengejarnya dan kembali mengayunkan golok ke arah korban. Setelah itu, korban kembali melarikan diri hingga berhasil sembunyi di pemilik warnas Pangjugjugan,” ungkapnya.
Alhasil, sambungnya, terduga pelaku dalam pengejaran korban diduga panik karena melihat warga sudah berkerumun. Pelaku mencoba bunuh diri dengan menggorok lehernya, namun golok berhasil direbut oleh saksi NS, kemudian melarikan diri dan ditemukan tergeletak dekat selokan gang yang menuju Mesjid Miftahul Huda.
“Korban dan terduga pelaku dilakukan pertolongan pertama ke Klinik Pasundan (Jln. Umar Wirahadi Kusumah Km.7). Kemudian keduanya menjalani perawatan insentif di RSUD Sumedang,” tukasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek kepala sepanjang 3 cm, luka gores di jari manis dan jempol kanan, serta jari kelingking kiri putus. Sedangkan terduga pelaku mengalami luka sayatan di leher sepanjang 6 cm.
Adapun, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) sesuai Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Gani)
Discussion about this post