BANDUNG (BR.NET) – Dalam mengantisipasi pelanggaran maupun kejahatan pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024, Polresta Bandung musnahkan ribuan botol miras berbagai merk, obat-obatan terlarang serta miras jenis tuak, di Dome Balerame Soreang, pada 3 April 2024.
Selain miras dan obat-obatan terlarang, Polresta Bandung juga memusnahkan ribuan knalpot brong atau bising yang didapat dari hasil razia dalam beberapa pekan lalu.
Kepada awak media, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, barang bukti yang didapatkan merupakan hasil operasi pekat yang digelar pada bulan Maret 2024.
“Total sebanyak 19.700 botol minuman keras berbagai merek, 675 liter tuak, 94.500 butir obat-obatan terlarang dan 1000 buah knalpot bising atau brong dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat,” katanya.
Ia menjelaskan dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti tersebut, hal itu menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah hasil operasi kepolisian, TNI dan Pemda.
“Kita bersama antara kepolisian TNI Pemda dan juga informasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama,” ujarnya.
“Sehingga kita bisa mendapatkan hasil sitaan yang meningkat dibandingkan tahun 2023 dan ini juga menjadi efek jera, bahwa mereka yang menjual ini akan kita sita dan kita musnahkan,” jelasnya.
“Kami juga memohon pada pihak pengadilan negeri agar memberikan hukuman yang memberikan efek jera ya, tidak hanya denda, tapi apabila diperlukan hukuman kurungan penjara,” sambungnya.
Diharapkan Kusworo, dengan dimusnahkannya barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, ibadah perayaan Idul Fitri 2024 dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (Nadila)













Discussion about this post