GARUT, (NET) – Pada Sidang putusan sengketa hasil pemilihan Presiden yang digelar di gedung MK jl. Medan Merdeka Barat pada Selasa 22/4 MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Capres-Cawapres Nomor urut 01 serta Capres-cawapres Nomor Urut 03.
Hal ini mendapat tanggapan dari Hudan Mushafudin Ketua DPC. PBB Garut, dia mengatakan wajar mendapat penolakan dari MK karena bukan kewenangannya
“Gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal lantaran di luar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kenapa,” katanya, Jum’at (26/4/2024)
Karena, imbuh Hudan, UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja.
“Saya melihat bahwa inti dari gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03 itu mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya
Menurut dia, berdasarkan UU pemilu seharusnya gugatan keabsahan pasangan calon presiden wakil presiden dilayangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jika putusan dari Bawaslu dirasa tidak bisa diterima, maka para penggugat bisa melakukan langkah hukum lain,” tandasnya
Hudan menjelaskan, dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
“Saya menilai para penggugat terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran lantaran tidak mengadu ke Bawaslu melainkan mengikuti proses pemilu dari mulai pengambil nomor, debat capres cawapres hingga pemungutan suara,” terangnya
Ia menegaskan, maka bisa dinilai kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak menggugat-nya ke MK.
“Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Dadang)
Discussion about this post