Cianjur,(BR.NET).- Dalam rangka kunjungan kerja kedewanan DPRD cianjur untuk mensosialisaikan peraturan daerah kabupaten cianjur nomor 9 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayan petani di wilayah kabupaten cianjur,Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cianjur gelar kegiatan kunjungan kerja di wilayah cianjur selatan salah satunya di desa malati,kecamatan naringgul,kabupaten cianjur,jawa barat.
Pantuan bandungraya.net, kedatangan rombongan Anggota Bapemperda dewan DPRD cianjur pada rabu siang,(8/5/2024) di pimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Cianjur.
Igun Hendra Irawan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Cianjur mengatakan,Hari ini kita bersama Anggota Bapemperda DPRD cianjur melakasanakan sosialisasi Perda Kabupaten cianjur no 9 tahun 2023.
“Perda no 9 tahun 2023 ini yang sudah di sahkan dan disepakati bersama dengan pemerintah daerah khusus untuk perlindungan dan pemberdayan para petani khususnya di Kabupaten Cianjur,”ujarnya saat ditemui di kegiatan sosialisasi di Desa Malati, Rabu, (8/5/2024)
Igun berharap, dengan hadirnya perda no 9 tahun 2023 ini bisa dimanfatkan sebagai pedoman baik oleh warga masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Sehinga nantinya para petani yang ada di kabupaten cianjur bisa terlindungi dan terberdayakan,sehinga kedepan tidak ada lagi nantinya warga masyarakat yang gagal panen, seperti misalnya ada sawah warga masyarakat yang terkena bencana, jadi pemerintah daerah harus hadir punya tanggung jawab untuk memeberikan asuransai dengan adanya perda ini,”jelasnya.
Masih terang Igun, banyak sekali pasal-pasal dan ayat ayat di Perda No 9 Tahun 2023 yang memberikan pemberdayan dan perlindungan sehingga bisa di manfatkan oleh warga masyarakat.
“Kami saat ini sedang mendorong untuk segera dibuat kannya peraturan bupati terhadap perda ini supaya acuan nya bisa lebih jelas dan rinci di peraturan Bupati Cianjur,” pungkasnya. (Jay)
Discussion about this post