Bandung (BR.Net) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Sudah Memilki Kekuatan Hukum Tetap, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, , Rabu (04/07/2024)
Jumlah total perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah 220 (dua ratus dua puluh)
perkara, dengan rincian sebagai berikut :
Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta
Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM & TPUL) : 29 Perkara.
Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) : 73. Perkara
Perkara Tindak Pidana Umum Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) : 117 perkara
Perkara Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) : 1 Perkara.
Jenis dan jumlah (berat netto) barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebagai sbb
- Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (Methamfetamine) sebanyak 224,583 gram.
- Narkotika Golongan I jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 2.759 gram.
- Narkotika Golongan I jenis Ganja Sintetis (MDMB-4en-PINACA) sebanyak 493,119 gram
- Psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam, Riklona Klonazepam, dan Merlopam
Lorazepam sebanyak 30 butir. - Sediaan Farmasi (Obat Keras / Daftar G) jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCL
Dextromethorpan, Cytotec Misoprostol, dan Mipros Misoprostol sebanyak 7.808 butir - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)
berbagai merek sebanyak 158.800 batang. - Peralatan Elektronik berupa Handphone, Printer, Timbangan Elektrik, Flashdisk
berbagai merk sebanyak 141 buah. - Senjata tajam berbagai jenis berupa golok, pisau dapur, pisau belati, yang seluruhnya berjumlah 14 buah
Kasipidum Arieanto SH,MH. mengatakan, pelaksanaan putusan pengadilan kali ini terdapat satu hal istimewa karena adanya pemusnahan barang bukti. Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti yang berhubungan dengan keamanan ketertiban. “Dan juga hal yang berhubungan dengan Perda (Nomor 2 Tahun 2008) tentang anti kemaksiatan (Anti Perbuatan Maksiat), yaitu minuman-minuman keras beralkohol di Kabupaten Bandung oleh Perda itu dilarang dan tidak boleh beredar di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung didukung oleh TNI Polri yang berhasil melakukan tindakan penegakkan hukum yaitu penggerebekan sehingga menghasilkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung yang diwakili Kasipidum Arieanto, mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergitas Kejari kabupaten Bandung dengan Pemerintah Kabupaten Bandung yang sungguh luar biasa, salah satunya yaitu yang berhubungan dengan perkara narkotika.
Kajari Kabupaten Bandung mengingatkan, hal ini harus diwaspadai secara bersama-sama, apalagi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini juga terkait dengan tindak pidana senjata tajam, peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang beredar di Kabupaten Bandung.
“Oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kita bisa bersama-sama meminimalisir terjadinya tindak pidana-tindak pidana yang hari ini barang buktinya kita musnahkan,” katanya.(Gum)
Discussion about this post