Panundaan, 23 Agustus 2024
Kepada Yth. Saudara Pimpinan Redaksi/Manajemen Bandung Raya.Net Di – Bandung
- Pada Tanggal 04 Februari 2024, ketika media saudara resmi melansir pemberitaan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung dan selanjut nya di tujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maka langkah awal yang telah Saudara lakukan sebagai Control Social adalah sangat tepat dalam upaya pencegahan kasus praktek tindak Pidana Korupsi di tingkat Desa Panundaan.
- Kami masyarakat Desa Panundaan percaya proses penanganan kasus yang dimaksud Saudara termasuk juga langkah proses percepatan penanganan kasus korupsi yang telah menjadi persoalan serius di Negeri ini. Dalam hal ini kami memberikan Apresiasi pada Saudara Pimpinan Redaksi dan Seluruh Karyawan/Manajemen, pada saat ini sudah selesai proses Audit Inspektorat dan dalam proses penyidikan Polisi Resort Kota Bandung pada praktek kasus korupsi yang di duga di lakukan dilingkungan Desa Panundaan.
- Namun menurut kami pengawasan dan pengawalan informasi pada penanganan kasus korupsi sebaiknya juga diikuti, dan senantiasa memberikan informasi kembali kepada masyarakat, karena hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari serangkaian proses penanganan kasus korupsi. PERS sebagai Control Sosial yang dimandatkan oleh undang-undang sebagai pelaksana transformasi informasi dapat mengawal dan mentransformasi tahapan dalam penanganan percepatan kasus Korupsi di Desa Panundaan yang tentunya diharap sebagai ujung tombak dalam perang melawan korupsi dan menjebloskan koruptor yang telah terbukti mencuri uang rakyat ke dalam penjara.
- Setelah dilansir perkembangan terkini kembali bahwa didapatkan pemberitaan kembali atas resfons perkembangan penanganan Praktek Tindak Pidana Korupsi oleh BandungRaya.Net yang tayang pada Tanggal 06 Agustus 2024, dimana telah dilakukan investigasi dan audensi bersama Ketua BPD Desa Panundaan, dengan hasil menunggu tanggal 22 Agustus 2024, untuk melakukan langkah konkrit dari BPD Desa Panundaan, namun sayangnya hingga surat ini di buat, nampak tidak ada kejelasan perkembangan informasi yang jelas.
- Dari pemantuan kami terdapat sejumlah alasan yang dikemukan oleh pihak Inspektorat berkaitan dengan belum diterima pengembalian kerugian negara, menunggu koordinasi dengan pihak internal dan eksternal, pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan kondisi situasi politik dan keamanan ditingkat lokal, serta pernyataan permohonan peninjauan ulang atas segala yang di lakukan oleh terduga Oknum Kepala Desa Panundaan, menjadi gejolak keresahan yang luar biasa dikalangan Masyarakat Panundaan.
- Dari sejumlah alasan tersebut Hal ini menjadi alasan Proses penundaan penyidikan dan penyelidikan oleh APH yang tidak sejalan dengan Inpres No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Dalam Inpres tersebut khususnya dalam strategi bidang penindakan menyebutkan langkah penanganan dan eksekusi Tipikor dan penguatan koordinasi diantara lembaga penegak hukum.
- Kami percaya dan meyakini akan Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
- Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media.
Untuk itu kami percaya dan mendorong kepada Bandung Raya.Net Segera melakukan pengawalan dan investigasi ulang terhadap para terduga Kades Panundaan dan Mantan Kades Panundaan, dan juga segera mengembalikan uang pengganti yang tertuang pada lembaran yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap tanpa kompromi sesuai dengan hasil LHP Inspektorat No 700/265/irban I, pengembalian ini dilakukan agar bisa berlangsungnya proyek pembangunan di Desa Panundaan bisa berjalan sesuai dengan harapan Masyarakat.
Kami meminta kepada Pimpinan dan Manajemen Bandung Raya.Net Segera melakukan koordinasi kembali dan meminta setiap perkembangan yang telah dilakukan dengan APH sebagai bahan menginformasikan kembali kepada Kami Masyarakat Panundaan, serta agar dilakukan upaya-upaya hukum terhadap terduga korupsi yang telah berkekuatan hukum untuk memberikan Efect Jera dan contoh bagi para pelaku korupsi serta menghindari pelaku melarikan diri.
Demikianlah surat kami, Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan pimoinan dan karyawan Bandung Raya.Net dan seluruh jajaran di berikan sehat, dijauhkan dari korupsi dan tindakan menyimpang lainnya agar tetap menjadi salah satu PERS ujung tombak pemberantasan korupsi, bisa lebih dekat dan dicintai masyarakat serta menjadi musuh para koruptor.
Masyarakat Panundaan
Discussion about this post